Pages

Jumat, 24 Mei 2013

PENGUMUMAN LULUS UN 2012/2013 SMA NEGERI 11 BANDA ACEH


PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMA NEGERI 11
JALAN PAYA UMEET LUENG BATA BANDA ACEH TELP. (0651) 32017
                                                                                                                                   
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI 11 KOTA BANDA ACEH
NOMOR : 422 / 163 / 2013
Tentang
PENGUMUMAN HASIL UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2012/2013

Berdasarkan Hasil Ujian Nasional (UN), Hasil Ujian Sekolah dan Nilai Rata-rata Raport semester 3, 4 dan 5 serta Keputusan Rapat dewan Guru pada tanggal 24 Mei 2013, maka nomor peserta yang dinyatakan LULUS Tahun Pelajaran 2012/2013 adalah sebagai berikut:
                                                                                   
1.        Program IPA
015 030 045 060 075 090 105 063
011 026 041 056 071 086 101 004
109 019 034 049 064 079 094 052
006 021 036 051 066 081 096 068
010 025 040 055 070 085 100
003 018 033 048 108 078 093
014 029 044 059 074 089 104
012 027 042 057 072 087 102
002 017 032 047 062 077 092
009 024 039 054 069 084 099
007 022 037 107 067 082 097
005 020 035 050 065 080 095
001 016 031 046 061 076 091
013 028 043 058 073 088 103
008 023 038 053 106 083 098
2.        Program IPS
112 123 134 145 156 167 178 189
190 126 137 148 159 170 181 171
120 131 142 153 164 175 186 115
113 124 135 146 157 168 179 191
117 128 139 150 161 172 183 187
110 121 132 143 154 165 176
119 130 141 152 163 174 185
116 127 138 149 160 188 182
114 125 136 147 158 169 180
111 122 133 144 155 166 177
118 129 140 151 162 173 184
         

                                                                                               
                                                                                                            Ditetapkan di : Banda Aceh  
                                                                                                            Pada Tanggal  : 24 Mai 2013 
                                                                                                            Kepala,                                   
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                               
                                                                                                            Muhibbul Khibri, S.Pd                
                                                                                 NIP 19740515 200008 1 001

Senin, 13 Mei 2013

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 11 BANDA ACEH

JADWAL PPDB ONLINE TAHUN 2013/2014


NO.
KEGIATAN
TANGGAL
PUKUL
PELAKSANA


1.
Pendaftaran Online
17 - 21 Juni 2013
08.00 - 13.00
Panitia Sekolah
2.
Seleksi/Perangkingan
22 - 23 Juni 2013
17.00 s/d selesai
Sistem Aplikasi


3.
Pengumuman
24 Juni 2013
17.00 s/d selesai
Panitia Kota


4.
Pendaftaran Ulang/Lapor Diri
25 - 29 Juni 2013
08.00 - 13.00
Panitia Sekolah


5.
Hari Pertama Masuk Sekolah
Juli 2013
-
-
6.
MOS
-
-
-


TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE TAHUN 2013/2014


 01. 
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik Lulusan Sekolah Wilayah Kota Banda Aceh:
a. 
Calon peserta didik datang ke sekolah penyelenggara PPDB Online terdekat untuk mengambil formulir pendaftaran, atau meyerahkan formulir yang sudah diisi sebelumnya;

b.
Calon peserta mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang terdiri dari: Data Pendaftar, Data Nilai dan Pilihan Sekolah beserta 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) terlegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai pengganti sementara ijazah dengan memperlihatkan dokumen aslinya;

c.
Petugas pendaftaran (Operator) memverifikasi, memasukkan (entry) dan mencetak (printing) 2 (dua) lembar data calon peserta didik melalui Formulir Pendaftaran;

d.
Petugas pendaftaran (Operator) menyerahkan print-out formulir (bukti) pendaftaran kepada calon peserta didik dan/atau orang tua/wali calon peserta didik untuk diperiksa dan ditandatangani; dan

e.
Data calon peserta didik yang telah dimasukkan (entry) ke dalam Aplikasi PPDB Online akan langsung diseleksi dan diperingkat secara otomatis oleh sistem PPDB Online dan hasil seleksi serta pemeringkatan sementara dapat diakses secara online melalui laman 
web http://ppdb.kemdikbud.go.id/bandaaceh






02.
Tata Cara (Pendataan) Pra-Pendaftaran Calon Peserta Didik Lulusan dari luar Kota Banda Aceh, Lulusan Tahun Sebelum 2012/2013 dan Lulusan Paket A dan B:


a.
Pra-Pendaftaran (Pendataan) yang bertujuan untuk memperoleh nomor register/pra-pendaftaran serta memasukkan (input) data calon peserta kedalam database server;

b.
Prosedur pra-pendaftaran dimulai dengan calon peserta didik baru datang ke UPTD Tekkomdik dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti Pra-Pendaftaran (Pendataan); 

c.
Calon peserta menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Tahun Pelajaran 2012/2013 terlegalisir sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai pengganti sementara Ijazah dengan memperlihatkan dokumen aslinya, dan melampirkan surat pindah rayon/surat pindah tugas orangtua dan memiliki Nilai Akhir (NA) SKHUN setiap mata pelajaran minimal 7,0 (tujuh koma nol);

d.
Petugas pendaftaran (Operator) memasukkan biodata, daftar nilai Ujian Nasional ke dalam aplikasi database calon peserta didik baru; dan

e.
Dengan melampirkan tanda bukti pendataan tersebut, sesuai waktu yang ditentukan calon peserta didik mendaftar sebagaimana calon peserta didik baru lulusan dari wilayah Kota Banda Aceh pada sekolah penyelenggara PPDB Online.

TTD
Panitia Online PPDB

Nott :                                                                                                                                                   
Informasi Lengakap Kunjungan :
web http://ppdb.kemdikbud.go.id/bandaaceh
Apa bila ada hal-hal yang belum jelas mohon jumpain panitia PPDB Online di sekolah
atau tinggalkan komentar anda di bawah ini.


by.kh/ais

Kamis, 02 Mei 2013

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Tahun 2013


Yth. 
1) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2013/2014 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Penyelenggaraan pendidikan  tidak diskriminatif berarti tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial atau tingkat kemampuan ekonomi.  
  2. Setiap penyelenggara satuan pendidikan agar mentaati aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya bagian keempat pasal 81, 82 dan 83 dan Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011; MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
  3. Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013 maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada satuan pendidikan perlu mempertimbangkan:
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA  dilakukan berdasarkan data SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, nilai raport sekolah/madrasah, hasil test akademik seleksi PPDB, data bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, dan usia calon peserta didik baru.
b. Seleksi calon peserta didik di setiap satuan pendidikan hendaknya tidak hanya berdasarkan prestasi, tetapi juga pemerataan, pembukaan akses seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar; maka  dalam proses pendaftaran (PPDB) siswa diberi peluang memilih 2 sekolah, salah satu sekolah berada di wilayah asal SMP/MTs  atau jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.
c. Proses peminatan siswa  akan dilakukan pada kelas X (sepuluh) semester pertama sehingga satuan pendidikan wajib secara proaktif melakukan sosialisasi dan penelusuran potensi akademik dan non akademik pada tingkatan kelas/sekolah sebelumnya. Dalam proses peminatan perlu mempertimbangkan kemampuan peserta didik dan kapasitas sekolah (sarana, SDM, dan lain-lain).
4. Satuan pendidikan agar berupaya mewujudkan layanan pendidikan bermutu  yang ramah secara sosial. Oleh karena itu, setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib melaksanakan kebijakan PPDB yang berpihak (affirmative) kepada calon siswa dari keluarga miskin dengan melaksanakan hal-hal berikut:
  1. Penerimaan peserta didik baru pada SMA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas  bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang  mampu dan diupayakan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
  2. Setiap penyelenggara memanfaatkan sebaik mungkin bantuan-bantuan dana yang diterima dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan bagi siswa-siswa yang direkrut dari keluarga miskin, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Menerapkan mekanisme subsidi silang untuk membantu pembiayaan siswa miskin. Penerapan mekanisme ini harus dilakukan melalui proses musyawarah yang obyektif, adil dan demokratis antara pihak sekolah dan orang tua siswa, serta dilaksanakan dengan manajemen yang transparan dan akuntabel.
  4. Menerapkan langkah-langkah afirmasi lain yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak siswa dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan tanpa menghambat upaya sekolah dalam peningkatan mutu.
  5. Untuk memastikan bahwa misi ramah sosial tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, pelaksanaan dan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau sekolah masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

     A.n Direktur Jenderal Pendidikan Menengah 
 Direktur Pembinaan SMA
       

Harris Iskandar, Ph,D.
NIP. 196204291986011001
                                                                                                                              by.mbk/kh/2013

 

Sample text

Sample Text

Twitter Google Plus Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Sample Text